Dampak Permendag 84/2019: Industri Berbahan Baku Daur Ulang Terancam Tutup dan PHK Karyawan

Ekonomi » Mashudi | 16/12/2019 06:02:00 WIB

Dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri mulai dirasakan industri berbahan baku daur ulang.

Permendag tersebut dirasakan sangat meresahkan bagi para pelaku industri berbahan baku daur ulang, karena kurangnya pasokan sehingga saat ini sudah mulai penurunan produksi, dan bila dibiarkan terus berlangsung tentunya mengancam tutupnya perusahaan, dan akibatnya juga perusahaan akan melakukan PHK besar-besaran.

Pelaku industri yang terkena dampaknya seperti Industri Kertas, Industri Plastik dan Industri Baja adalah beberapa industri yang menggunakan bahan baku daur ulang yang diimpor.

Ketentuan teknis dalam Permendag 84/2019 tidak dapat diimplementasikan sehingga menghambat importasi bahan baku daur ulang. Ketentuan yang mengharuskan importasi bahan baku yang dikategorikan sebagai limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu harus memenuhi persyaratan homogen, bersih, dan eksportirnya terdaftar di negara asal sulit dipenuhi oleh para eksportir luar negeri.

Persyaratan yang diminta oleh Permendag 84 itu sangat berlebihan, melebihi standar internasional dan sulit dipenuhi. Selain itu juga mengatur cara pengangkutan bahan-baku yang masuk ke Indonesia harus pula melalui pengapalan langsung (direct shipment), yang didunia pelayaran sulit dan tidak lazim.

Aturan teknis dalam Permendag ini juga multi tafsir sehingga berpotensi terjadi persoalan di lapangan, demikian kata Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Aryan Warga Dalam. Mengapa kita tidak menggunakan standar internasional yang berlaku di banyak negara.

Kesulitan memenuhi ketentuan teknis dari Indonesia ini mengakibatkan  eksportir enggan menjual barangnya ke Indonesia karena lebih mudah mengekspor ke negara lainnya. Kesempatan ini menguntungkan pesaing kita seperti industri di Malaysia, Vietnam dan India.

Keluhan Asosiasi industri berbahan baku daur ulang ini sebetulnya sudah lama disampaikan namun baru hari Senin tanggal 9 Desember 2019 yang lalu ditanggapi oleh Pemerintah dengan mengundang asosiasi rapat di Kementerian Perindustrian. Rapat lintas Kementerian dan Lembaga sudah dilaksanakan namun sayangnya solusi yang dijanjikan itu tidak pernah kunjung datang.

Hari-hari terakhir ini keluhan dari lebih 45 Anggota APKI bermunculan, mereka menanyakan bagaimana solusinya. Ancaman PHK dan berhenti berproduksi sudah didepan mata, mereka tidak tau harus mengadu kemana lagi, demikian Liana Bratasida Direktur Eksekutif APKI menyampaikan keluhan apa yang dihadapinya setelah 9 bulan menanti dan sampai saat ini belum dapat terselesaikan. 

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Asosiasi Baja dan Logam serta Plastik sebagaimana yang disampaikan dalam rapat dengan Pemerintah. Ironisnya  ditengah kita dipacu untuk meningkatkan ekspor, malah aturan yang kita buat sendiri cenderung mematikan industri karena kesulitan bahan baku.

Terbitnya Permendag 84/2019 ini sebetulnya sudah bermasalah dari awal. Permendag ini terbit ditandatangani pada tanggal 18 Oktober,sebagai pengganti Permendag 31 tahun 2016. Industri tidak siap karena masa transisi kedua Permendag ini hanya satu bulan, sementara banyak proses importasi yang sedang berjalan.

Sejak tanggal 22 Nopember, Inspeksi atas Verification Order (VO) tidak dapat dilaksanakan oleh Surveyor (dalam hal ini KSO Sucofindo-Suveryor Indonesia dan mitranya di luar negeri) sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan verifikasi atas barang-barang impor.

Jika tidak ada inspeksi oleh mitra KSO di luar negeri maka tidak ada Laporan Surveryor (LS) dan tidak ada pengapalan barang. Ini yang terjadi saat ini, karena KSO tidak dapat melakukan kegiatan karena surat penetapan dari Menteri Perdagangan belum diperbaharui sesuai dengan Permendag 84 yang baru.

Perintah supaya KSO dapat segera bekerja melakukan inspeksi adalah hal yang sangat mendesak, inilah mulainya proses importasi bahan baku, jika tertunda terus maka industri betul-betul dalam kesulitan, demikian penekanan Ketum APKI Aryan Warga Dalam.

Ditambahkan juga bahwa minggu-minggu ini sudah akan memasuki liburan Natal dan Tahun Baru, dikhawatirkan inspeksi juga akan terkendala, sehingga ancaman ketersediaan bahan baku menjadi kenyataan.

Banyak industri yang ketersediaan bahan bakunya hanya sampai Januari 2020, dan setelah itu jika tak ada barang masuk maka kami akan berhenti berproduksi, kontrak-kontrak akan dibatalkan kemudian  banjirlah produk-produk jadi impor mengisi pasar-pasar kami. Inilah awal dari kematian industri kami, demikian keluhan yang diterima oleh saya hari-hari ini, kata Liana Bratasida.

Asosiasi betul-betul sangat berharap pemerintah dapat mencari solusi yang cepat dan tepat atas situasi ini. Permendag 84 ini praktis tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Permendag yang diperintahkan Presiden terbit sebagai revisi atas Permendag 31/2016 sebelumnya justru tidak berfungsi seperti yang diharapkan.

Rakortas di Bogor yang dipimpin Presiden Jokowi bulan Agustus 2019 yang lalu yang menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan lingkungan dan ekonomi hanya harapan belaka.

Permendag ini tidak menjamin lingkungannya akan lebih baik, tetapi industrinya  pasti akan mati, alih-alih meningkatkan ekspor malah kematian yang akan kita jelang, demikian yang disampaikan pelaku usaha dalam rapat dengan Kementerian terkait.

(rr/Syam)

Artikel Terkait :

Share : Twitter | Facebook

Kirim Komentar