Begini Penjelasan Daihatsu Rocky Masuk Daftar Penerima Program Relaksasi Pajak

Ekonomi » Mashudi | 04/03/2021 14:23:00 WIB

Pemerintah sudah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak pada tanggal 26 Februari 2021, untuk diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember  2021.

Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.

Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4x2/Station Wagon; kapasitas penumpang dibawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.

Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT. Astra Daihatsu Motor memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky.

Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.

“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

(rr/Syam)

Artikel Terkait :

Share : Twitter | Facebook

Kirim Komentar