Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari jabatannya saat ini menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur.
"Benar, sudah buat surat pengunduran diri yang dikirim ke Presiden Joko Widodo tembusan Mendagri," kata anggota tim kuasa hukum Ahok Rolas Sitinjak saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/5) lalu.
Menurut Rolas, alasan pengunduran diri tersebut karena Ahok ingin fokus terhadap perkara yang menimpanya.
"Dia mau fokus terhadap perkara. Dan mungkin ada alasan personal lain," ujar Rolas.
Menurut Rolas, Ahok mengirim surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (23/5).
Dengan demikian, posisi gubernur definitif akan digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur.
(rr/HY/Ant)