Tak menunggu lama setelah terdampak gempa 7SR di wilayah Lombok dan sekitarnya yang terjadi pada hari Ahad (5/8/2018) dan Senin (6/8/2018) nasabah hari ini Kamis (9/8/2018) telah menerima pembayaran klaim dari PT Asuransi Sinar Mas (ASM).
Kecepatan pembayaran ini dimaksudkan agar nasabah dapat segera melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami, Asuransi Sinar Mas melakukan interim payment yang dilakukan pada tanggal 09 Agustus 2018, 4 hari setelah kejadian Gempa Bumi yang mengguncang Lombok terjadi.
Asuransi Sinar Mas melakukan interim payment kepada Ibu Khaerani, yang rumahnya di kawasan Senggigi mengalami kerusakan akibat gempa.
Komitmen kecepatan dalam melakukan pembayaran klaim menjadi yang utama bagi PT Asuransi Sinar Mas dalam memberikan pelayanan untuk para nasabah.
Interim payment dilakukan dengan tujuan agar nasabah dapat segera melakukan pemulihan agar kehidupan serta usaha dapat berjalan kembali. Selanjutnya pembayaran final akan dilakukan setelah seluruh dokumen dilengkapi.
"Hingga saat ini, Asuransi Sinar Mas telah menerima 8 laporan klaim akibat gempa Lombok terdiri dari 5 laporan di wilayah Mataram dan 3 di wilayah Denpasar, " jelas Howen Widjaja, Direktur Utama Asuransi Sinar Mas saat penyerahan klaim.
Kejadian gempa ini juga terdampak bagi kantor PT Asuransi Sinar Mas, sehingga untuk tetap dapat melayani nasabah dengan baik, terutama nasabah yang turut terdampak, sehingga pihaknya untuk sementara waktu mengalihkan operasional kantor.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa sejak tanggal 06 Agustus 2018, Operasional kantor PT Asuransi Sinar Mas Cabang Mataram, yang sebelumnya berlokasi di Kantor Cabang Bank Sinarmas, Jl. Pejanggik No. 24 Mataram,” ujar Howen.
Dia menyatakan dialihkan ke alamat : Kantor Cabang Pembantu Bank Sinarmas, Jl. Sandubaya, Komplek Pertokoan Bertasi Blok A1 Sweta, Sandubaya Mataram. Nomor telepon : 0370-673054 atau Hand Phone : 0881-9290-010 atau 0881-1503-397. Untuk pelaporan klaim juga dapat menghubungi 24 Hour Costumer Care : (021) 23567888 / (021) 50507888.
(rr/Syam)